PATROLI RUTIN PENERTIBAN / PENEGAKAN PERATURAN DAERAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (20 JUNI 2024)
Kamis, 20 Juni 2024 ANGGOTA SAT POL PP MELAKUKAN MELAKUKAN PENERTIBAN/PATROLI RUTIN
1. OBYEK PENERTIBAN : Perda No. 25 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
2. HASIL TEMUAN :
? Terdapat (1) unit Bangunan yang belum memiliki IMB.
? Nama Pemilik Bangunan yang belum memiliki IMB : Jainal Tuasikal
? Lokasi Bangunan : Depan Masjid Saidina Ali
? Alamat Pemilik : Kelurahan Letwaru RT. 04
? Jenis Bangunan : Rumah Tinggal (9×12 m2) 3. TINDAKAN/SOLUSI : Tim Mensosialisasikan Perda No.25 Thn 2012 dan menghimbau kepada Pemilik Bangunan agar mematuhi Perda dengan cara segera mengurus IMB di Kantor PTSP dengan menyiapkan persyaratan antara lain :
? Sertifikat hak atas tanah atau kwitansi bukti pembelian atas tanah,
? Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Persyaratan Teknis Pendirian Bangunan (diperoleh saat datang di Kantor PTSP),
? Surat Pernyataan Perencana,
? Surat Pernyataan Pemberitahuan Kepada Tetangga atau masyarakat.
