Satuan Polisi Pamong Praja

Kabupaten Maluku Tengah

Rabu, 12 Juni 2024 Patroli Rutin Penertiban/Penegakan Perda Penertiban / Penegakan Perda No. 6 Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut : Penertiban kendaraan roda dua yang diparkir di trotoar jalan. Tim telah mendata identitas pemilik dan memberikan arahan untuk tidak memarkir kendaraan pada jalan umum dan pada jalan Utama. 1. Nama Pemilik kendaraan bermotor : Tidak ada pemilik Alamat : – Plat No motor : DE 6103 BE Pemilik memarkirkan Motor di atas depan warung angkasa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Kegiatan Patroli Rutin Pengamanan dan penegontrolan di Geray TPID pasar Dhuava Binaya.